Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Minggu, 25 November 2012


PERSMA DIELUKAN, DIBUNGKAM DAN DIABAIKAN




Pers Mahasiswa (Persma) telah melewati banyak masa. Dari waktu ke waktu Persma mencatat pahit manis sejarah kehidupan Indonesia. Sebagai penyuara kebenaran, Persma mengalami jatuh bangun seiring perkembangan Indonesia menjadi negeri yang besar. Persma dielukan, Persma dibungkam, hingga Persma diabaikan.
            Persma muncul sejak terjadinya pergerakan yang digalang Budi Utomo. Pergerakan pada masa penjajahan tersebut mampu menyulut semangat pemuda, terutama mahasiswa sebagai pihak netral untuk ikut mengkritisi kolonialisme. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Jong Java oleh mahasiswa dan pelajar Indonesia. Perjuangan Persma membuat media penyampaian pikiran-pikiran kemerdekaan belum selesai, saat akhirnya kolonialisme angkat kaki dari Indonesia sehingga bangsa ini merdeka, sebaliknya, Persma terus mengembangkan sayap pemikirannya untuk ikut menorehkan tinta pada sejarah bangsa ini.
            Kolonialisme gugur dan digantikan Orde Lama. Persma terus menunjukan idealismenya dalam mengkritisi pemerintahan Soekarno yang ternyata tidak juga membawa Indonesia menjadi lebih baik. Sayangnya, Persma pada masa Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Liberal saat itu dipengaruhi partai politik sehingga kebijakan Persma kala itu tidak lepas dari pengaruh partai politik.
            Orde Lama tumbang digantikan Orde Baru. Persma masih tetap berada di pihak netral yang terus kritis menanggapi masalah yang ada di negeri ini. Masa Orde Baru dapat dikatakan sebagai masa kejatuhan Persma dan pers lainnya. Rezim Soeharto yang otoriter membawa dampak buruk bagi kehidupan pers di tiap universitas. Persma yang kala itu tetap aktif mengkritisi pemerintah yang sakit, dipandang sebagai ancaman bagi rezim Orde Baru. Sehingga dengan semena-mena pemerintah mengeluarkan kebijakan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan).
Melalui kebijakan ini mahasiswa hanya dituntut untuk beraktivitas hanya di dalam ruang kuliah. Mahasiswa hanya berkewajiban untuk belajar, bukan ikut menelaah masalah politik, karena masalah politik dianggap hanya urusan negara atau pemerintah. Kebijakan ini berhasil menutup secara paksa Persma di berbagai universitas seperti; Gelora Mahasiswa (UGM) dan Salemba (UI). Namun pergerakan Persma terus dilakukan di bawah tanah hingga akhirnya lahirlah reformasi pada tahun 1998.
            Reformasi menjanjikan banyak hal kepada tiap masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan negara. Kebebasan berpendapat tidak lagi dibatasi oleh kebijakan-kebijakan absurd pemerintah. Persma turut merasakan sepoi angin perjuangan yang menjanjikan. Reformasi yang berlangsung hingga saat ini sudah sepatutnya digunakan sebaik-baiknya oleh semua Persma di Indonesia sebagai dasar perjuangan mengkritisi dan menyalurkan pikiran-pikiran yang netral dan tidak berpihak. Persma tidak lagi harus berjuang di bawah tanah, melakukan kegiatan secara diam-diam karena takut ditangkap, hanya karena menyampaikan pikirannya yang objektif terhadap isu apapun yang ada di Indonesia.
            Ironis ketika kebebasan bersuara sudah digenggam, Persma justru diabaikan. Diabaikan oleh pemerintah, dan lebih parah lagi, diabaikan oleh mahasiswa. Kebebasan pers di era reformasi ditandai dengan disahkannya Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap media ini merupakan tanda dimulainya demokrasi di Indonesia. Meskipun demikian, dari dua puluh satu pasal yang terkandung dalam UU Pers, peraturan khusus tentang Persma tidaklah menjadi salah satu hal yang diatur dalam undang-undang ini.
Pembuat undang-undang saat itu mungkin lupa bahwa di Indonesia terdapat satu badan yang memegang peran penting dalam pergerakan bangsa sejak sebelum merdeka hingga reformasi. Padahal tanpa media yang netral, tanpa tulisan-tulisan mahasiswa yang menyerukan kepada masyarakat tentang inti perjuangan, kita tidak akan sampai pada era reformasi seperti sekarang ini.
Sebut saja pergerakan mahasiswa tahun 1974 atau lebih dikenal dengan tragedi Malari, dimana mahasiswa menolak masuknya investasi asing ke Indonesia. Demonstrasi yang menyebabkan beberapa mahasiswa gugur itu merupakan latar belakang pemerintah di bawah rezim Soeharto membuat kebijakan NKK/BKK yang memaksa seluruh mahasiswa, termasuk Persma, bungkam terhadap isu-isu negara pada saat itu.
Namun dengan keberanian dan tekad Persma, perjuangan bawah tanah untuk mengkritisi dan menyalurkan informasi tetap dilakukan, tidak peduli seberapa sering majalah kampus diberedel oleh pemerintah. Jika Persma tidak mempunyai keberanian untuk tetap berjuang, mungkin pergerakan mahasiswa tahun 1998, yang berhasil menumbangkan otoritas Orde Baru tidak akan pernah terjadi. Mungkin mahasiswa akan tetap menjadi pelajar seperti keinginan pemerintah Orde Baru. Belajar di ruang kelas dan berprestasi mengharumkan nama bangsa tanpa tahu apa yang terjadi dengan bangsa itu sendiri.
Perjuangan Persma terdahulu sudah seharusnya meninggalkan bekas pada perjuangan Persma masa reformasi. Namun kenyataannya, setelah dibungkam pemerintah pada masa Orde Baru, Persma sepertinya sulit bangkit kembali menjalankan perannya membakar semangat perjuangan seperti dulu. Pers Mahasiswa di era reformasi bukan hanya diabaikan pemerintah, tetapi juga diabaikan mahasiswa. Seperti masih terkekang Orde Baru, mahasiswa terbiasa untuk tidak kritis terhadap isu sekitar.
 Dari warisan Orde Baru jugalah sebagian Persma di Indonesia terkesan masih takut mengkritik pemerintah maupun kebijakan kampus itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa Persma menggantungkan seluruh dana kegiatannya pada kampus. Namun bukan berarti Persma, yang berfungsi sebagai media kontrol sosial di dalam kampus, harus membatasi langkahnya dalam menanggapi permasalahan kampus. Hal inilah yang terjadi di beberapa Persma di Indonesia. Tujuan Persma yang seharusnya berfungsi sebagai media perjuangan, digantikan dengan hiburan yang, sebenarnya, dapat ditemukan di media-media lain. Karena itulah, beberapa Persma di Indonesia mulai kehilangan pendar idelismenya.
Walaupun demikian, harapan terhadap Persma tetap ada. Masih banyak Persma yang mempertahankan idelismenya dengan tetap mengkritisi isu-isu di dalam dan luar kampus. Masih banyak Persma yang tidak terlena oleh reformasi dan masih terus berjuang menyuarakan kebenaran. Reformasi bukan seharusnya menjadikan Pers Mahasiswa melemah lantaran pergerakan mahasiswa telah usai. Namun reformasi dengan segala jaminan kebebasan berpendapat, seharusnya dipandang sebagai pintu yang terbuka lebar bagi Persma di Indonesia untuk terus menyuarakan perjuangan.
Tidak ada yang sempurna, begitu pula era reformasi yang didapat dengan perjuangan berdarah ini. Maka tidak ada alasan bagi Persma untuk berhenti menyuarakan perubahan menuju arah yang lebih baik demi bangsa Indonesia. Begitupun seharusnya tidak ada alasan bagi Persma untuk kembali dibungkam dan diabaikan, karena Persma akan selalu ada di tiap-tiap pergerakan mahasiswa untuk ikut menorehkan tinta di liku sejarah bangsa ini, mau tidak mau.

  Bunga Dita Rahma Cesaria
  Awak Magang MAHKAMAH 
                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar