Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Senin, 29 Maret 2010

Jejak Lahirnya Kebebasan Dalam Tataran Pemikiran Manusia

Kemampuan berpikir yang dimiliki oleh manusia merupakan hak mutlak yang seharusnya tidak dapat dibatasi. Dengan kata lain setiap orang mempunyai kebebasan dan kemandirian dalam berpikir. Setiap orang berhak menentukan apa yang dipikirkannya tanpa paksaan dan tekanan sosial. Seseorang tidak berhak mengontrol apa yang dipikirkan orang lain. Seperti pendapat Immanuel Kant tentang kebebasan berpikir,
Tentu orang dapat berkata, 'Kebebasan untuk berbicara atau menulis dapat diambil dari kita oleh kekuatan lebih tinggi, tetapi tidak pernah kebebasan untuk berpikir! Tapi seberapa banyak, dan bagaimana dengan benar, akan kita pikirkan jika kita tidak berpikir, seolah-olah sama dengan orang lain, dengan siapa kita saling berkomunikasi!
- Immanuel Kant, Critique of Practical Reason .
Sayangnya, interaksi dan sosialisasi melahirkan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan seseorang. Pembatasan-pembatasan yang ada bermula dari lingkup keluarga, sekolah, bahkan agama pun terkadang menjadi pembatasan-pembatasan orang dalam berpikir. Pembatasan-pembatasan seperti itu dialami seseorang secara tidak sadar.
Kebebasan berpikir yang secara tidak sadar telah terbatasi ini kemudian terealisasikan menjadi kemandirian bersikap dan berekspresi yang tidak benar-benar bebas dan mandiri. Hal ini menyebabkan ide-ide awal yang telah dipikirkan manusia-yang kemudian secara tidak sadar tergerus oleh batasan-batasan tak terlihat ini, tidak mampu melahirkan tindakan yang benar-benar ekspresif dari diri sendiri, tetapi hanya melahirkan tindakan yang sudah terdikte oleh ‘tangan kasat mata’ yaitu batasan-batasan yang tercipta dari hubungan interaksi manusia sebagai makhluk sosial.
Berbicara tentang kebebasan berpikir, orang akan kembali berpikir tentang zaman Rainnesance (Pencerahan). Zaman itu adalah awal di mana orang kembali berpikir mengenai rasionalitas yang mana pada abad Pertengahan lebih diisi hal-hal yang berbau agama. Di abad Pertengahan, sekalipun hal itu adalah benar, kalau tidak dinyatakan benar oleh Gereja (sebagai otoritas tertinggi) maka hal tersebut (menjadi) tidak benar. Sebagai contoh adalah teori Heliosentris yang pada awalnya dikemukakan oleh Galileo-Galilei. Otoritas Gereja menentang teori tersebut sekalipun telah diberikan data-data oleh Galileo karena menganggap bahwa teori Geosentris adalah yang benar.
Di era Renaissance inilah, semuanya berubah. Orang kembali mempertanyakan rasionalitas dan logika berpikir. Di zaman itu, semuanya dituntut memakai logika berpikir dan rasionalitas. Ilmu pengetahuan dijadikan sebagai benteng tangguh untuk membatasi mitos, peran Gereja saat itu. Salah satu tokoh di dalam era ini adalah Imanuel Kant yang terkenal dengan teori rasio hukum alam dan bukunya Azas-Azas Metafisis dari Ilmu Hukum. Ia menganggap bahwa kebebasan berpikir yang dimiliki seseorang bukan hanya bebas dalam berpikir dan bertindak melainkan juga sanggup melakukannya sendiri. Dengan ia sanggup melakukannya sendiri, manusia itu terbebas dari pengaruh-pengaruh yang menekan dia dalam berpikir. Kant menekankan pentingnya akal dan keberanian dalam berpikir. Karena tanpa keberanian, orang hanya sampai tataran ide tanpa realisasi ide-idenya itu. Maka dari itu timbullah adagium “Sapere Aude!” yang artinya Beranilah menggunakan pemahaman sendiri!
Ajaran Imanuel Kant inilah yang menjadi salah satu latar belakang utama terjadinya revolusi di beberapa Negara Eropa dan Amerika, Sebab orang-orang belajar untuk melakukan suatu hal yang dipikirkannya dengan perbuatan nyata bukan hanya dengan perkataan belaka, manusia jadi memiliki kesempatan sebesar-besarnya untuk melakukan hal-hal berasas baik yang dilandasi dengan rasio, dan kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya untuk memperoleh kebebasan serta untuk memperjuangkan nasib, kehidupan serta kemakmuran masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan jaman, kebebasan berpikir dan berekspresi kini telah menjadi suatu hal mutlak dan dasariah yang patut dihormati serta dihargai di seluruh dunia. Di beberapa Negara, yang menjunjung tinggi liberalisme dan kebebasan individu, mungkin kebebasan berekspresi menjadi tangggung jawab masing-masing orang. Namun, tidak demikian halnya di Indonesia, kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari norma norma yang ada dalam masyarakat, khususnya norma agama dan norma kesusilaan. Norma kesusilaan dan norma agama berfungsi sebagai rambu – rambu sejauh mana individu dalam masyarakat dapat mengekspresikan dirinya. Konvensi internasional, menyebutkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi beberapa syarat salah satunya, melindungi kepentingan umum atau melindungi moral serta kesehatan masyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa individu dapat mengekspresikan dirinya secara bebas, sejauh tidak bertentangan dengan rambu – rambu norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merusak moral anggota masyarakat. Kebebasan berekspresi adalah hak individu, namun tiap hak pasti memunculkan tanggung jawab. Maka dari itu, dibutuhkan kedewasaan dari masing-masing individu dalam menyikapi hak yang mereka miliki tersebut. Selain itu kebebasan berpikir, bersikap dan berekspresi merupakan hak asasi manusia, yakni hak yang paling hakiki bagi manusia, oleh karena itu dibutuhkan adanya regulasi peraturan-peraturan yang mengatur tentang kebebasan berpikir tersebut.

Dalam konstitusi dasar Negara kita, kebebasan berpikir dan bertindak secara tersurat dikemukakan di Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya”. Secara lebih lanjut Hak kebebasan berpikir dan bertindak ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi,
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Kedua undang-undang tersebut seharusnya menjadi landasan hukum untuk masyarakat sehingga masyarakat memiliki jaminan dalam kebebasan berpikir, bersikap dan berekspresi, namun ternyata ada beberapa peraturan yang kerap kali disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpikir dan bertindak karena pasal-pasal karetnya yakni Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Rancangan Peraturan Menteri tentang konten media yang dianggap membatasi kebebasan berpikir serta berekspresi.
Lepas dari regulasi tersebut, manusia seharusnya memiliki kebebasan berpikir sebagai hak paling mendasar dalam kehidupannya. Dalam penerapannya, diperlukan sebentuk penghargaan terhadap hak tersebut dalam bentuk kebebasan yang bertanggung jawab. Karena sekali lagi, bahwa kebebasan tetap memiliki batasan-batasannya, yakni hukum positif yang berlaku di negara bersangkutan serta norma-norma sosial dan agama. Selain memperhatikan batasan-batasan tersebut, juga diperlukan adanya sikap toleran dari setiap warga negara terhadap pendapat, sikap, dan aktivitas orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan dirinya. Sehingga kebebasan tersebut tidak disalah gunakan dan akhirnya menimbulkan akibat-akibat yang malah menjajah kebebasan serta kepentingan orang lain.

Dengan adanya jaminan hukum terhadap kebebasan berpikir, bersikap, dan berekspresi yang tentunya tetap menaati rambu-rambu yang ada, sudah seharusnya sebagai insan yang merdeka, kita benar-benar memerdekakan pikiran kita untuk bersikap dan berekspresi secara mandiri. Tidak terkungkung dengan mainstream yang ada. Seperti para musisi yang memilih untuk tetap secara mandiri berdialektika dengan melodi yang ia pilih walau tak seirama dengan permintaan pasar, terus berkarya dengan benar-benar memerdekakan diri mereka. Merdeka seutuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar