Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Rabu, 31 Maret 2010

SEBUAH ISU UNTUK PARA PEROKOK (di Fakultas Hukum UGM)


Universitas Gadjah Mada telah mengumumkan diri sebagai kampus bebas asap rokok pada bulan Juni setahun yang lalu. Bersamaan dengan itu, dalam deklarasi 9 juni 2009 tersebut telah disepakati bahwa UGM bermaksud untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang memiliki kualitas udara yang bersih dan sehat sebagai bentuk pengembangan kampus serta mengurangi angka kematian akibat rokok. Klinik konsultasi berhenti merokok yang diresmikan bersamaan dengan deklarasi tersebut agaknya kurang diminati para perokok aktif yang sudah terlanjur kecanduan menghisap batang rokok dan asap hasil pembakarannya.
Peraturan Rektor
Sebelum adanya deklarasi tersebut, memang telah ada peraturan rektor tentang kawasan bebas rokok yaitu Peraturan Rektor UGM Nomor 29/P/SK/HT/2008 yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya, 2 Januari 2008. Disebutkan bahwa, rokok merupakan zat adiktif yang bila digunakan akan menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia.
Namun begitu, banyak pendapat bahwa aktivitas merokok adalah hak setiap orang. Melarang seseorang untuk merokok dapat pula dikategorikan pelanggaran terhadap hak asasi si perokok, mungkin benar, lantas bagaimana dengan hak atas udara bersih dan segar bagi yang tidak merokok? Oleh karenanya, untuk melindungi hak dari perokok (aktif) dan juga sebagai bentuk perhatian universitas terhadap kesehatan mereka yang tidak merokok, akan dibuat kawasan bebas rokok dan kawasan merokok.
Rencananya, kawasan bebas rokok di UGM akan dipasangi palang atau semacam tanda yang mudah terbaca, yang memberitahukan publik bahwa kawasan tersebut bebas rokok. Penempatan tanda / palang petunjuk tersebut tidak boleh terhalang ataupun mengganggu mobilitas orang lain. Selain itu, akan disediakan pula semacam area khusus bagi mereka yang merokok yang terpisah dari kawasan bebas rokok. Tempat khusus merokok tersebut rencananya akan dilengkapi dengan alat semacam penghisap udara atau sistem sirkulasi udara dan asbak. Hal tersebut dimaksudkan agar asap rokok dari ruang khusus merokok tidak bercampur dengan udara bersih yang coba dijaga bersama oleh masyarakat kampus dan umum dan kebersihan dari ruangan tersebut tetap terjaga dengan disediakannya tempat pembuangan puntung rokok.
Sasaran tempat yang akan dijadikan kawasan bebas rokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, serta tempat ibadah. Dalam peraturan rektor ini, masyarakat kampus yang terdiri dari dosen, karyawan dan mahasiswa harus mampu membangun kerjasama untuk keberhasilan dari rencana dan aturan mengenai kawasan bebas rokok dan kawasan khusus merokok ini.
Kawasan Bebas Rokok
Jauh sebelum terbentuknya peraturan rektor maupun deklarasi 9 Juni 2009, Fakultas Kedokteran telah mencanangkan kawasan bebas rokok di lingkungan kampusnya bagi masyakarakat kampus maupun umum. FKU UGM dapat dikatakan sebagai pelopor dari munculnya ide untuk menyeragamkan regulasi soal merokok di lingkungan UGM. Di pintu masuk fakultas terssebut telah dipasang tanda bahwa dilarang merokok di lingkungan kampus FK. Memang sejatinya, suatu peraturan baru akan memiliki efektifitas yang tinggi jika telah dirumuskan juga mengenai sanksi negatif bilamana terjadi pelanggaran.
Lies Sugianti, seorang mahasiswi jurusan Ilmu Gizi '08 menjelaskan bahwa menurut sepengetahuannya, belum pernah ada mahasiswa, dosen, karyawan, maupun tamu yang datang, merokok di lingkungan kampusnya. Ia menyatakan bahwa, meskipun tidak ada sanksi jika dilanggar, tanda 'dilarang merokok' yang dipasang di pintu masuk telah terbukti cukup efektif menghentikan kepulan asap rokok di sekitar kampus. Jadi, asalkan ada niat, kesadaran dan kesatuan sikap dari setiap individu, mewujudkan kawasan bebas rokok di institusi pendidikan tinggi tidaklah sulit.
Selain FKU, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) juga telah secara kontinyu menerapkan peraturan rektor tentang kawasan bebas rokok. Androwi, seorang mahasiswa jurusan Akuntansi '08, sebagai seorang perokok aktif, dirinya mengaku tidak begitu sulit menyesuaikan diri di lingkungan kampus yang notaben sedikit banyak membatasi ruang gerak para perokok aktif. Ia tetap suportif dengan kebijakan kampus, meskipun tidak bebas merokok di sembarang tempat. Ditemui terpisah, mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi, Averous, menjelaskan bahwa pihak kampusnya memang bermaksud mewujudkan lingkungan FEB sebagai kawasan bebas rokok, namun tidak serta merta kampus melarang secara keras mereka yang merokok. Menurutnya, penerapan suatu kebijakan juga harus datang dengan suatu solusi konkret. Penyediaan sarana khusus bagi mereka yang merokok adalah bentuk perhatian kampus terhadap hak perokok. Bagaimana pun, hak bagi mereka yang merokok juga tidak bisa diabaikan.
Masih Menunggu
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan universitas mengenai kawasan bebas rokok, Fakultas Hukum (FH-UGM) pun tanggap dan mulai berbenah. Hal tersebut ditandai dengan pemajangan papan-papan iklan sosial masyarakat di beberapa tempat di lingkungan FH-UGM yang dipandang memenuhi syarat sebagai tempat pemasangan tanda-tanda atau petunjuk sebagaimana dalam peraturan rektor disebutkan. Dalam iklan sosial masyarakat yang banyak digantung tersebut, tidak terkandung: larangan untuk merokok ataupun petunjuk yang menegaskan bahwa FH-UGM adalah kawasan bebas rokok. Jadi, hanya semacam ajakan untuk menghargai orang-orang yang tidak merokok.
Ketika dikonfirmasi melalui Kepala Kantor Administrasi FH-UGM UGM, Slamet Riyanta, mengenai kejelasan kebijakan kawasan bebas rokok di FH-UGM. Beliau mengatakan bahwa FH-UGM mendukung kebijakan universitas dan menghargai apa yang telah dicanangkan di lingkungan FKU. Namun FH-UGM belum menerapkan kebijakan universitas tentang kawasan bebas rokok secara penuh. Menurut beliau, FH-UGM sendiri masih menunggu sampai peraturan gubernur (pergub) DIY tentang kawasan bebas rokok berlaku.
Ketika ditanya mengenai maksud pemasangan iklan sosial masyarakat di lingkungan FH-UGM dan apakah boleh diartikan sebagai larangan merokok di kampus, beliau hanya menjawab santai bahwa papan-papan iklan sosial masyarakat tersebut hanyalah suvenir yang dibawa pulang setelah menghadiri acara tentang kesehatan. Jadi, tidak perlu diartikan macam-macam ujarnya.
Saat ini dapat dipastikan iklan sosial masyarakat yang ada di FH-UGM masih sebatas himbauan. Kawasan bebas rokok di lingkungan FH-UGM pun masih menjadi wacana.


Lia Padma,
Redaktur Kampus BPPM Mahkamah FH UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar