Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Jumat, 26 November 2010

Cerdas Dalam Membeli Tiket KA


Beberapa hari yang lalu, saya melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api kelas bisnis. Tiket sudah ditangan. Sebelum naik ke kereta, saya memastikan tempat yang akan saya duduki. Kereta 5 kursi 9c, begitulah yang tertera di tiket tersebut.

Namun apa yang terjadi? Tempat yang seharusnya menjadi hak saya ternyata sudah ditempati oleh seorang ibu setengah baya. Saya periksa lagi tiket saya untuk sekedar memastikan apakah saya salah tempat atau tidak. Pada tiket saya jelas tertulis kereta 5 kursi 9c, yang berarti saya tidak salah tempat. Lalu saya menghampiri ibu setengah baya tersebut dan berkata kalau kursi yang ditempatinya itu adalah hak saya. Ibu setengah baya itu berkeras bahwa ia sudah duduk di tempat yang benar. Saya pun menunjukkan tiket yang saya pegang dan meminta ibu tersebut untuk menunjukkan tiketnya juga. Saya sedikit heran melihat tiket yang dimiliki ibu tersebut berbeda dengan yang saya punya. Tiket tersebut ditulis tangan bukan dicetak dan tidak terdapat nomor tempat duduk.

Keributan kecil terjadi. Ibu tersebut marah-marah karena ia merasa membayar lebih mahal daripada saya. saya pun berkeras menyatakan bahwa bangku tersebut milik saya. Pada saat itu, saya sedikit merasa tidak enak Karena harus terlibat keributan seperti itu. Jika mengedepankan hati nurani saya, saya pasti akan merelakan bangku saya untuk ibu tersebut. namun saya berpikir, jika saya mengalah, maka ibu tersebut tidak akan belajar untuk lebih cerdas dalam membeli tiket. Tiket yang tidak bertempat duduk dalam kereta api kelas bisnis tidak selayaknya dibeli. Kecuali jika dalam keadaan sangat terpaksa dan mengetahui konsekuensi pembelian tiket tersebut.

Akibat keributan tersebut, seorang petugas kereta api menghampiri kami. Ia menanyakan apa yang terjadi. Saya pun menjelaskan duduk perkaranya. Petugas tersebut berkata pada ibu setengah baya itu bahwa saya adalah pemegang hak dari tempat duduk yang ia tempati. Dan menyruh ibu itu mencari tempat lain yang kosong.

Hal seperti diatas jelas mengganggu kenyamanan penumpang kereta api. PT. KAI sebagai satu-satunya perusahaan yang menyediakan jasa angkutan kereta api seharusnya lebih cermat mengamati hal-hal seperti ini. Penyediaan tempat duduk bagi penumpang mesti dperhitungkan sesuai dengan kapasitas kereta api. Jika kapasitas sudah tidak mencukupi, sebaiknya penjualan tiket dihentikan. Penyediaan tiket diluar jumlah kapasitas kereta api akan memberikan ketidaknyamanan bagi para penumpang, khususnya penumpang yang terkait. Dalam Uundang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa penyelenggara perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. Diatur pula bahwa orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan pelayanan yang dipilihnya.

Terdapat pula poin penting yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat pengguna kereta pi, terutama kereta api kelas bisnis dan ekonomi yang notabene adalah masyarakat menengah ke bawah, harus diedukasikan untuk cerdas dalam membeli tiket. Bisa dilihat dari fenomena kereta api kelas bisnis dan ekonomi yang selalu berjubelan di dalam kereta. Fenomena tersebut sebenarnya bisa berkurang jika masyarakat lebih cerdas dalamm membeli tiket. Tiket yang sudah tidak bertempat duduk sebaiknya tidak usah dibeli. Karena tempat duduk adalah salah satu cara mudah untuk melihat apakah kapasitas kereta api tersebut masih mencukupi atau tidak. Hal ini juga untuk memberikan rasa nyaman bagi penumpang itu sendiri. Memang prosesnya sulit. Namun jika hanya mengharap pemerintah untuk memperbaiki sistem dan sarana transportasi, mau sampai kapan?

Ditulis oleh:
Pratiwi Wulandari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar