Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Selasa, 03 Mei 2011

Kesenjangan Kedudukan di Hadapan Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Pilihan untuk menganut paham ini kemudian melahirkan sebuah kewajiban, yaitu Indonesia wajib menjunjung tinggi prinsip negara hukum Muaranya adalah abstraksi negara hukum tadi hanya bisa terlaksana ketika hukum ditegakkan seadil-adilnya. Salah satu ciri negara hukum, menurut Jimly Ashidiqie, adalah supremasi hukum dan kedudukan setara setiap warga negara di hadapan hukum. Tapi kenyataannya, hari ini, cita-cita negara hukum seakan berubah menjadi sebuah utopia, bukannya menjadi eksis. Berbagai kasus menyangkut bobroknya mental penegak hukum bertebaran setiap hari di media massa. Pangkal persoalannya nyaris sama : pembedaan warga negara “golongan atas” dan “golongan bawah”.
Golongan atas tentunya adalah mereka yang memiliki fasilitas-fasilitas yang istimewa pada saat proses peradilan. Istimewa, karena mereka bisa memperkerjakan beberapa lawyer yang pada saatnya bisa menelikung hukum. Penegak hukum kemudian diperdaya, baik jaksa ataupun hakim. Bagi mereka hukuman berupa kurungan badan tidaklah menakutkan. Bui bisa disulap menjadi surga. Kasus sel Artalita alias Ayin bisa menjadi salah satu contoh bagaimana uang bisa mengubah hotel prodeo menjadi hotel bintang lima. Berbanding terbalik dengan golongan atas, golongan kaum bawah memiliki nihil fasilitas untuk mempertahankan martabatnya di depan hukum. Dampingan pembela saja ada karena belas kasih undang-undang. Tapi jangan harap hukum berbelas kasih pada mereka laiknya mesias. Berbagai ketidakadilan berada satu langkah dari mata mereka.
  Karut marutnya penegakan hukum di negeri ini bisa dilihat dari kasus korupsi yang menjerat Hari Sabarno, mantan Menteri Dalam Negeri. Serangkaian proses dan fasilitas yang diberikan kepadanya istimewa. Pertama, saat ia di bawa ke rutan, Hari Sabarno tidak diangkut menggunakan mobil tahanan seperti tahanan lain melainkan mengunakan mobil dinas KPK yang lebih nyaman. Peristiwa ini sangat tidak relevan dengan asas negara hukum yakni equality before the law, yang  mengatakan bahwa pada dasarnya semua orang dianggap sama dan tidak ada pengecualian bagi seseorang untuk mendapatkan hak khusus seperti contoh di atas.
Kedua, ketika Hari Sabarno telah berstatus sebagai tahanan KPK, ia masih didampingi oleh Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI. Padahal jelas Hari Sabarno bukan lagi perwira aktif karena sudah berstatus sebagai purnawirawan. Seharusnya, hak\ untuk mendapatkan bimbingan, pembinaan, maupun bantuan hukum dari Mabes TNI tidak bisa ia dapatkan lagi. Tugas Babinkum itu sendiri adalah membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer.
Satu contoh sederhana perlakuan istimewa yang didapatkan oleh Hari Sabarno menjadi bukti bahwa penegakan hukum Indonesia masih tebang pilih dan berpihak.  Masih ada unsur-unsur lain yang lebih ditonjolkan daripada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nenek Minah yang mengambil 3 buah kakau harus berhutang agar bisa datang ke pengadilan. Hutangnya jauh lebih banyak daripada penghasilannya selama satu bulan! Negara tampaknya lebih bersahabat dengan mereka yang telah merugikan keuangannya miliaran rupiah.
Perlakuan tersebut tentunya semakin menguatkan bahwa negara ini penuh dengan ketidakadilan karena orang yang bersalah pun bisa dianggap tidak bersalah oleh hukum walaupun benar-benar telah terbukti merugikan negara yang jumlahnya tidak sedikit. Perlakuan istimewa yang didapatkan para golongan atas yang dilakukan oleh para aparat hukum ini berdasarkan pada jabatan, uang, ras, dan lain sebagainya. Hari Sabarno mendapatkan perlakuan yang istimewa karena ia adalah mantan menteri dalam negeri yang mempunyai banyak kekuasaan untuk bisa bisa memperpendek masa hukumannya.
Kasus diatas membuat banyak orang mempertanyakan persamaan kedudukan di hadapan hukum, padahal negara ini menganut asas equality before the law, dimana dalam teorinya kedudukan subjek hukum dimata hukum adalah sama dan setara. Semua orang berhak mendapatkan keadilan. Sayangnya dalam praktek, asas tersebut tidak ditegakkan dengan sempurna. Masih banyaknya rakyat yang mendapatkan kesenjangan perlakuan hukum.
Masih banyak “praktek nakal” yang dilakukan para penegak hukum. Padahal seharusnya, tidak boleh ada pembedaan sehingga bisa mewujdkan Indonesia yang benar-benar bersih dari praktek mafia hukum tersebut. sapa yang harus disalahkan dalam hal ini? Apakah kita telah mengkhianati prinsip negara hukum yang kita pilih sedari awal? Silahkan anda jawab dengan tindakan nyata.(***)
Efi Handayani
Divisi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar