Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Senin, 02 Mei 2011

Ketika Pemerintah Datang dengan RUU Tipikor


Harapan tentang bangsa yang damai, makmur, dan sejahtera sepertinya masih jauh dari Indonesia. Cita-cita pemberantasan tuntas korupsi di negeri ini pun masih harus menempuh perjalanan panjang. Aturan demi aturan dibuat, diubah, dan dicabut untuk mengimbangi upaya pencegahan terhadap korupsi. Sekarang, di tengah krisis kepercayaan masyrakat terhadap lembaga penegak hukum, pemerintah mencoba membawa angin segar sebagai upaya pencegahan korupsi lebih serius.
Beberapa waktu yang lalu, dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (KPBBAK) yang diratifikasi dengan UU No. 7/2006, pemerintah membawa RUU Tipikor ke anggota legislatif. Belum sempat dibahas, RUU Tipikor sudah dicabut kembali. Ternyata bukan angin segar yang coba dihembuskan pemerintah dengan RUU. Namun sebuah polemik besar tentang keseriusan penguasa negeri ini dalam memberantas korupsi. Ada apa gerangan dengan RUU tersebut?
Konsideran RUU menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasional, telah digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus. Namun, ketika sampai pada batang tubuh RUU, penindakan secara khusus yang dijanjikan seakan mengkhianati konsiderannya. Entah mengapa sifat luar biasa (extraordinary crime)  itu menjadi tak lebih kuat dibanding UU Tipikor yang saat ini sudah ada. Beberapa hal yang menjadi perbedaan RUU ini dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi seakan mengindikasikan adanya niat yang secara ‘khusus’ sengaja dibuat dengan tujuan yang mengundang tanda tanya besar.
Lebih lanjut, dalam RUU ini tidak lagi ditemui ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang saat ini berlaku. Unsur merugikan keuangan negara dihapuskan dan hukuman mati ditiadakan. Alasan pemerintah menghapus unsur merugikan keuangan Negara karena dalam KPBBAK tidak menganut lagi unsur merugikan keuangan negara. Namun, bukankah yang dimaksud KPBBK sebenarnya lebih menekankan bahwa korupsi tidak lagi hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi lebih luas, yakni kerugian keuangan publik. Logikanya, ketika KPBBK mengatur lebih luas, maka unsur yang sudah ada tidak boleh dikurangi, apalagi dihilangkan. Mengingat pada kasus-kasus sebelumnya ayat inilah yang banyak menyeret pejabat korup ke meja hijau, bukankah menghapuskan ketentuan ini menjadikan peluang korupsi menjadi lebih luas? Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada tahun 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat setidaknya 42 tersangka korupsi dengan pasal tentang ”kerugian keuangan negara” ini, pasal ’penjerat koruptor’ tertinggi kedua setelah pasal-pasal suap yang menjerat 188 tersangka.
Sedangkan penghapusan hukuman mati menurut pemerintah tidak lebih karena alasan peghambat ekstradisi. Jika koruptor yang diancam hukuman mati kabur ke luar negeri dan negera tempatnya ‘singgah’ tidak lagi menganut hukuman mati maka permohonan ekstradisi Indonesia bisa ditolak oleh negara tersebut. Alasan ini seakan ’dibuat-buat’, ketika melihat fakta bahwa pidana mati dijatuhkan kepada koruptor, hanya ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara sedang dalam keadaan tertentu. “Keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi manakala tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Jadi tidak setiap tindak pidana korupsi akan berujung pada pidana mati.
Selain itu, hukuman mati dianggap tidak sesuai dengan HAM. Apakah HAM ini hanya dimiliki dan difungsikan untuk melindungi penjahat elite (koruptor)? Padahal korban dari perbuatan kotor pejabat korup adalah masyarakat yang dirampas hak-hak asasinya tanpa pembelaan. Mereka yang secara langsung maupun tidak terkena dampak korupsi hilang kesejahteraannya. Yang miskin menjadi semakin melarat, akses pendidikan dan kesehatan semakin sulit, hidup layak tidak, dan bahkan mati pun susah!
Salah satu yang menjadi ciri dari UU Tipikor sebagai extraordinary crime adalah adanya ancaman pidana minimal khusus dan pidana maksimal khusus. Namun, pada RUU ini ternyata terdapat beberapa pasal yang tidak menyebutkan ancaman pidana minimalnya. Ancaman pidana 1 tahun juga mewarnai berbagai ayat. Bisa dibayangkan, dengan hukuman hanya1 tahun masih dikurangi masa penahanan ketika penyidikan, penuntutan, atau remisi menjadi berapa sisa masa pidananya?
Lebih lucunya lagi, dalam Pasal 51 RUU Tipikor disebutkan bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan terhadap perbuatan korupsi dengan nilai paling banyak 25 juta rupiah asalkan terdakwa mengakui kesalahannya dan mengembalikan hasil kejahatannya. Benarkah jika dengan hanya diakuinya sebuah kejahatan lantas menjadikan pengakuan tersebut sebagai alasan pemaaf untuk menghentikan penuntutan atas dirinya?

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pasal 32 RUU tipikor “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dilakukan berdasarkan hukum acara, kecuali ditentukan lain di UU ini”. Padahal, klausul “hukum acara” rentan sekali ditafsirkan sebagai UU No. 8/1981 atau dikenal dengan KUHAP yang tidak dikenal lembaga KPK. Sedangkan kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang dikenal dalam KUHAP saat ini dianggap belum mampu mengawal kasus korupsi. Untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dibutuhkan penyelesaian dengan cara yang tak biasa juga dan hingga saat ini satu-satunya lembaga yang mampu memang hanya KPK. Dan mengapa kewenangan KPK harus dikurangi sedemikian rupa?
Benarkah dari beberapa perbedaan RUU Tipikor dengan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yang menimbulkan polemik hanya merupakan skenario mempermudah kejahatan korupsi? Semoga tidak! Terlepas dari kelemahan-kelemahan RUU Tipikor, pemerintah akhirnya mencabut pengajuan RUU Tipikor untuk diperbaiki. Harapannya, RUU Tipikor yang mungkin akan diajukan lagi berisi semangat nyata memerangi korupsi bukan hanya sekedar akal-akalan memberantas korupsi saja.(***)
Ratih Widowati
Kasubdiv Riset dan Diskusi, Litbang Mahkamah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar