Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Rabu, 23 Maret 2011

Tragedi Sang Pahlawan Devisa


Apakah Anda mengenal Darsem? Mungkin Anda sering mendengar namanya dari media-media elektronik atau pernah membaca kisah hidupnya di salah satu media cetak. Darsem, merupakan salah satu  pejuang devisa Indonesia yang menemui nasib buruk di negeri perantauan. Tragis, hanya satu kata itulah yang akan keluar dari mulut orang saat mendengar kisahnya.
Wanita asal Subang tersebut merupakan salah satu dari ratusan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengadu nasib ke Arab Saudi demi memperbaiki taraf hidupnya. Naas, bukan keuntungan yang diperolehnya melainkan tambahan kesengsaraan yang didapat. Ia divonis hukuman mati berupa hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi. Vonis tersebut dijatuhkan karena Darsem terbukti telah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman. Padahal perbuatan itu terpaksa ia lakukan untuk membela diri saat hendak diperkosa.
Hukum pidana Indonesia sendiri sebenarnya memberikan lepasnya si pelaku dari jeratan hukum dengan alasan pemaaf dan pembenar. Kasus Darsem sendiri memberikan peluang Darsem dari segala tuntutan karena ia melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa. Hanya saja, hukum kita tidaklah sama dengan apa yang berlaku di Arab Saudi sana. Hukum Arab Saudi mendasarkan pada hukum pidana Islam yang jauh berbeda dengan hukum kita.
Untuk kasus ini sendiri, ada tiga hukum nasional yang dapat digunakan yaitu hukum pidana Arab menurut locus, hukum pidana Yaman menurut kewarganegaraan korban (personalitas pasif) dan hukum pidana Indonesia menurut tersangka (personalitas aktif). Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk membuat Darsem diadili menurut hukum Indonesia. Sayangnya, posisi tawar (bargaining power) Indonesia begitu lemah.
Dalam perkembangan kasus ini, Darsem mendapat pemaafan melalui bantuan komisi jasa baik untuk perdamaian dan pemberian maaf Riyadh. Pemberian maaf ini tidak lantas membuat Darsem menghirup nafas lega melainkan malah menimbulkan permasalahan baru. Ahli waris korban tidak hanya memberikan maaf kepada Darsem, tetapi juga meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar . Jumlah yang tidak masuk akal untuk dapat dibayar oleh seorang TKW miskin. Itupun uang tebusan Darsem berasal dari sumbangan warga negara asing yang prihatin kepada sang terpidana.
Selain kasus Darsem, ada juga kasus lain yang dapat disoroti yakni kasus Sumiyati. Wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat ini harus meringkuk di rumah sakit dikarenakan penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi. Akibat tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini, Sumiyati hampir lumpuh dan mengalami cacat pada bagian mulut. Sang majikan yang melakukan kekerasan tersebut hanya dihukum ringan yakni tiga tahun penjara atas perbuatannya.
Melihat kasus-kasus yang dialami oleh para tenaga kerja di negara perantauannya, patutlah kita mempertanyakan bagaimana kiprah pemerintah dalam melindungi para tenaga kerja. Apakah ada regulasi yang melindungi nasib mereka? Bagaimana usaha pemerintah untuk meminimalisasi kekerasan serta pelecehan hak asasi terhadap para TKW? Bagaimana cara pemerintah memperjuangkan keadilan bagi para TKW?
Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang melingkupi perlindungan terhadap tenaga kerja yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang  No. 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.
 Dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan , penyelenggaraan dan perlindungan TKW di luar negeri. Perlindungan yang dimaksudkan berupa pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum kebiasaan internasional serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan di negara  tujuan.
Menurut pasal 8 Undang-undang No. 39 Tahun 2004, hak-hak TKW antara lain: memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan, memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri, memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan  ke tempat asal.
Dalam undang-undang diatas, ketentuan mengenai hak-hak TKW sudah sangat jelas dan terlihat sangat melindungi para tenaga kerja. Kenyataannya ketentuan diatas sering sekali dilanggar oleh para majikan. Hak-hak tersebut hanya hal yang indah jika ditorehkan dalam kertas, namun tidak ada aksi nyata untuk mewujudkannya. Hasilnya para pengguna jasa serta para majikan lebih memilih untuk melanggarnya.
Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus penganiayaan ,kekerasan serta pelecehan terhadap harkat dan martabat para TKW. Undang-undang Ketenagakerjaan saja tidaklah cukup untuk melindungi para TKW. Diperlukan suatu pemantauan langsung dan secara menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah terhadap keberadaan dan nasib tenaga kerja yang bekerja di negara lain.
Kendala lain adalah pelanggaran hak-hak tersebut terjadi di negara lain yang mungkin memiliki hukum serta peraturan yang berbeda dengan Indonesia. Sebagian besar pengaturan perlindungan tenaga kerja harus tunduk pada peraturan ketenagakerjaan negara penerima. Ini wajar karena setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing yang salah satunya adalah hukum nasionalnya. Pemerintah sebaiknya membuat perjanjian bilateral dengan negara penerima TKW untuk melindungi nasib para pekerja. Pemerintah juga bisa melibatkan organisasi dunia yang memiliki perhatian besar terhadap masalah perlindungan tenaga kerja migran dalam upaya perbaikan regulasi perlindungan. 
Kasus Darsem  dan Sumiyati merupakan pelajaran berharga bagi pemerintah. Jangan sampai ada korban lain yang muncul karena kekurangtegasan serta kekurangperhatiannya pemerintah terhadap nasib para TKW. Patut diingat bahwa para tenaga kerja inilah penyumbang devisa Indonesia. Di lain pihak, mereka adalah bagian dari bangsa ini yang sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 wajib dilindungi. (***)

Maria Yohanna Kristyadewi
Divisi Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar