Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Jumat, 13 Januari 2012

Ketidakpatuhan Dalam Pemira

Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) merupakan pesta demokrasi yang digelar setiap tahun di Fakultas Hukum (FH) UGM. Agenda ini merupakan bukti nyata adanya pengamalan hak untuk memilih dan dipilih. Sayang, pelaksanaan Pemira tak luput dari ekses berupa pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemira tidak hanya dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon tetapi juga melibatkan oknum simpatisan calon ketua dema. Pelanggaran yang terjadi di dalam Pemira 2011 antara lain terjadi pada masa kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Selama masa kampanye Badan Pengawas Pemira (Banwasra) telah mengeluarkan tiga surat peringatan, dua ditujukan untuk calon ketua Dema nomor urut dua, yaitu M. Gibran Sesunan dan satu surat ditujukan kepada calon dengan nomor urut pertama, yaitu Ahmad Fikri Mubarok.

Menurut Ketua Banwasra, M. Edhou Satria, pelanggaran pertama pada masa kampanye dilakukan oleh oknum simpatisan kandidat dengan nomor urut dua yang mempengaruhi, membujuk dan mengajak mahasiswa untuk memilih Gibran Sesunan di suatu kelas. Perbuatan ini dilaporkan oleh tim sukses Fikri Mubarok dan dikuatkan oleh laporan salah satu anggota Banwasra. Perbuatan oknum simpatisan ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Dewan Mahasiswa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemira yang menyatakan bahwa pelaksana kampanye terdiri atas peserta pemira, tim sukses, dan penyelenggara pemira. Dapat disimpulkan bahwa oknum simpatisan tersebut tidak berhak untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Pelanggaran juga tak luput dilaksanakan pada masa tenang yang notabenenya merupakan masa netralisasi. Pelanggaran dilakukan oleh tim sukses Fikri Mubarok dengan tetap memasang foto-foto kampanye di jejaring sosial Facebook pada masa ini. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Dewan Mahasiswa Nomor 2 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa saat dimulainya masa tenang, seluruh sarana dan prasarana kampanye harus dibersihkan dari ruang publik. Pelanggaran yang sama dilakukan oleh tim sukses Gibran Sesunan dengan masih menempelkan poster kampanye di mading Gedung III.

Pada masa pemungutan suara juga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Fikri Mubarok. Video kampanye mereka belum hilang di situs Youtube ketika masa pemungutan suara telah dimulai. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 poin b Peraturan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang menyatakan bahwa peserta pemira, tim kampanye, pelaksana kampanye, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPRM.

Beberapa pelanggaran yang terjadi selama Pemira memang patut disayangkan. Beberapa pelanggaran itu menunjukkan bahwa Pemira 2011 di FH UGM belum benar-benar ideal sebagai sebuah pesta demokrasi. Pesta demokrasi yang dilaksanakan lingkungan calon penegak hukum seharusnya bisa menjadi role model atau refleksi bagi pemilihan dengan skala yang lebih besar. Beberapa pelanggaran selama pemira 2011 semoga menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak yang terlibat agar dalam Pemira selanjutnya hukum dan kejujuran dijunjung tinggi.(***)

Chandra Purnama Putra

Divisi Redaksi 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar