Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Jumat, 24 Februari 2012

MENYIMAK SARASEHAN DIES NATALIS KE 66 FAKULTAS HUKUM UGM

Oleh : Erdha Widayanto dan Kurniawan Nur Shidiq

"Jadilah seperti padi, semakin tua dan berisi semakin merunduk”

Puluhan karangan bunga berjajar menghiasi halaman Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Puluhan orang berpakaian rapi tampak berkumpul di sekitar gedung I FH UGM. Sekumpulan mahasiswa lengkap dengan jas almamater sibuk berjalan mondar mandir menyiapkan sesuatu. Ternyata hari itu, tanggal 16 Februari 2012 adalah hari istimewa bagi FH UGM. Hari itu FH UGM genap berusia 66 tahun.

Rangkaian acara dies natalis FH UGM ke 66 dimulai dengan sarasehan. Acara sarasehan yang digelar di gedung I FH UGM ini bertajuk “Indonesia Negara Hukum : Paradoks Eksistensi Negara dan HAM”. Pihak panitia mengundang sedikitnya lima pembicara untuk mengisi sarasehan tersebut yaitu Prof. Mohtar Mas’oed, Dr. Haryatmoko, Drs. Hery Zudianto, Akt., M.M., Indriaswati D. Saptaingrum, S.H., LLM dan Ifdal Kasim, S.H., LL.M.

Dalam acara tersebut hanya terlihat empat pembicara yang tampak mengisi acara sarasehan. Ifdal Kasim, S.H., LL.M. selaku Ketua Komnas HAM berhalangan hadir. Acara sarasehan tersebut dibuka dengan sambutan Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M yang kemudian memperkenalkan moderator dan para pembicara. Moderator sendiri adalah Prof.Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M yang juga menjabat sebagai dekan FH UGM.

Prof. Mohtar Mas’oed didaulat sebagai pembicara yang memberikan pemaparan materi pertama. Dalam presentasinya, Guru Besar Hubungan Internasional, Fispol UGM tersebut menyatakan bahwa tugas negara dalam urusan HAM meliputi respect, protect, dan fulfill. Respect merupakan tindakan negara untuk tidak ikut campur pada saat rakyat menjalankan HAM-nya. Protect sendiri merupakan tugas negara dalam melindungi HAM dari rakyat. Sedangakan fulfill merupakan tugas negara untuk memfasilitasi rakyat dalam usaha pemenuhan HAM. Profesor ini juga menyatakan bahwa pokok permasalahan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia ada pada penegakan peraturan oleh pemerintah karena pelanggaran HAM bersifat sistemik dan struktural.

Pembicara kedua adalah Indriaswati D. Saptaingrum, S.H., LLM. Alumnus FH UGM yang juga merupakan direktur ELSAM ini tidak banyak memberikan pemaparan materi namun cukup tajam dalam menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Perempuan berambut pendek ini menjelaskan bahwa perlindungan HAM oleh pemerintah kurang mendapat perhatian. Kesenjangan jaminan tekstual dan realisasinya sering bertolak belakang. Akibatnya, pelanggaran HAM kerap terjadi dan menjadi berita yang sering terdengar.

Perlindungan HAM sendiri baru hangat dibicarakan setelah peristiwa Mei 1998. Banyaknya korban yang berjatuhan pada saat itu memaksa rezim otoriter yang memerintah pada saat itu membubarkan diri. Peristiwa itu dianggap sebagai tonggak terjadinya perlindungan HAM di Indonesia. Meskipun demikian, kasus tersebut belum tuntas sepenuhnya. Hal itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk segera menuntaskan kasus ini sampai keakar-akarnya.

Dr.Haryatmoko tampil sebagai pembicara berikutnya. Filosof yang membuka presentasi dengan suara lantangnya ini mampu memecahkan keheningan gedung I. Belum lagi pemaparan materi yang disisipi senda gurau yang membuat peserta tertawa lepas. Dalam presentasinya, dosen Universitas Sanata Dharma yang juga merupakan seorang Romo ini menjelaskan bahwa kekerasan, kerusuhan dan pelanggaran HAM di Indonesia mudah terulang. Sejarah Indonesia merupakan sejarah penguasa dan pemenang. Siapa yang “kalah” dan menjadi korban tidak pernah dicatat dalam sejarah bangsa.

Menurutnya, hal tersebut telah memperlemah ingatan kolektif bangsa. Korban kekerasan pelanggaran HAM justru lebih sering mengalami viktimisasi kedua dari aparat negara. Negara sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penjamin keadilan kurang berfungsi karena cenderung memihak pemilik kapital dan rela melawan warganya sendiri. Berubahnya definisi keadilan menjadi harmonisasi permainan berbagai kepentingan juag menjadi faktor terjadinya pelanggaran HAM.

Kasus G30S menjadi bukti lemahnya ingatan kolektif bangsa. Tidak adanya proses peradilan menjadikan kasus ini dianggap sebagai sejarah pelanggaran HAM terburuk bangsa ini. Semua orang yang dianggap mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan PKI kerap kali masih menjadi korban pelanggaran HAM tanpa adanya bukti konkret tentang kesalahan mereka.

Pembicara pamungkas dalam acara sarasehan ini adalah Drs. Hery Zudianto, Akt., M.M. Mantan Wali Kota Yogyakarta ini menjelaskan tentang perbedaan antara negara dan pemerintah. Negara merupakan satu kesatuan yang dibentuk oleh rakyat, bersifat tunggal dan abadi. Sedangkan pemerintah merupakan organ yang melaksanakan kegiatan negara dan bersifat tidak kekal. Menurutnya, masyarakat masih berpikir bahwa negara mempunyai pengertian yang sama dengan pemerintah, padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal perlindungan HAM, pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena mempunyai fungsi sebagai organ pelaksana kegiatan negara.

Sayangnya, tugas pemerintah seringkali digunakan untuk kepentingan partai dan golongan. Akibatnya, tugas pemerintah sebagai pelindung HAM menjadi anak tiri dan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Beliau menambahkan, idealnya setiap orang atau pihak yang bertindak sebagai pemerintah harus meninggalkan kepentingan partai dan golongan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dedikasi sepenuhnya terhadap tugas yang diemban sebagai pemerintah negara.

Perlindungan HAM sendiri selalu menjadi topik hangat dalam berbagai forum diskusi, termasuk acara sarasehan dies natalis FH UGM ke 66. Banyaknya pelanggarn HAM yang kian marak terjadi menunjukkan bahwa penegakan perlindungan HAM membutuhkan waktu. Hal ini terkait dengan penegakan peraturan oleh aparat negara.

Selain itu, pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia tidak hanya terletak pada kesalahan komando melainkan juga sifatnya yang sitemik dan struktural. Meskipun begitu, HAM merupakan anugerah Tuhan kepada manusia ciptaannya. Tidak ada yang bisa melanggar bahkan merampas hak hakiki manusia ini, sekalipun kepentingan penguasa menghendaki. Perlindungan HAM harus segera direalisasikan demi terciptanya Indonesia yang sejahtera!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar