Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Senin, 05 Maret 2012

Kisruh Audit BPK dalam Masa Transisi UGM

Masa transisi Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Perguruan Tinggi dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) belum selesai dilaksanakan namun kini UGM kembali digiring ke transisi baru sebagai Perguruan Tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU). Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000, UGM ditetapkan oleh pemerintah sebagai Perguruan Tinggi BHMN dengan masa transisi sepuluh tahun.

Pada tahun 2010 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP baru tersebut menyatakan bahwa UGM harus mengganti sistem pengelolaan dari BHMN menjadi BLU dengan masa transisi hingga 31 Desember 2012. Mau tidak mau UGM harus kembali menata diri sesuai dengan sistem BLU.

Sialnya sistem BHMN dan BLU memiliki perbedaan besar dalam hal pengelolaan keuangan. Penetapan UGM sebagai BHMN berimplikasi pada kemandirian universitas untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang masuk. Pada sistem BLU pendapatan dana masyarakat masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu UGM dengan status BLU juga menjadi salah satu objek audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Awal Februari ini UGM digemparkan oleh hasil pemeriksaan BPK. Audit dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010. Laporan BPK tersebut membeberkan adanya sembilan permasalahan pengadaan barang dan jasa serta permasalahan pengelolaan rekening. Hasil audit yang dikeluarkan akhir tahun 2011 itu menimbulkan polemik baru bagi UGM yang hendak menyelenggarakan pemilihan rektor baru.

Masalah pengadaan barang dan jasa yang perlu mendapat perhatian melingkupi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 479.679.621,10 akibat penetapan volume pekerjaan dalam RAB yang tidak berdasarkan data aktual dan gambar rencana pembangunan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM tahap II tahun anggaran 2010. Masalah kedua, penetapan harga satuan pekerjaan dalam addendum kontrak pembangunan RSA UGM tahap II melebihi harga penawaran sehingga juga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Selanjutnya volume pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak minimal senilai Rp. 262.464.789,40. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung RSA UGM tahap I dan tahap II serta fisipol tahap II terlambat dan belum dikenai sanksi. Hasil pengadaan peralatan RSA UGM tahun anggaran 2009 dan 2010 belum dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dilaksanakan uji fungsi sebagai syarat penyelesaian pekerjaan sehingga mengakibatkan denda keterlambatan sebesar Rp. 1.383.655.450,00. Pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan beton pada pembangunan gedung Fisipol tahap I dan II tahun anggaran 2010 juga belum sesuai ketentuan.

Selain enam masalah diatas, masih ada tiga masalah yang meliputi permasalahan pengadaan item barang untuk penerangan jalan melebihi kebutuhan, perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam addendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan RSA UGM yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam audit BPK tersebut juga ditemukan permasalahan dalam hal pengelolaan rekening di UGM. Permasalahan utama itu dikarenakan belum ditetapkannya Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dari pengelolaan rekening. Belum ditetapkannya draft SOP pengelolaan rekening mengakibatkan berbagai permasalahan antara lain pembukaan rekening pada Direktorat Keuangan Kantor Pusat UGM tidak melalui izin dari Rektor UGM.

Hal ini dikarenakan pengaturan tentang jumlah rekening yang diperkenankan dibuka dan digunakan oleh masing-masing unit kerja belum ditetapkan secara jelas sehingga Direktorat Keuangan belum mengetahui jumlah rekening yang harus dilaporkan oleh masing-masing unit kerja.

Pengelolaan rekening di UGM juga belum sepenuhnya tertib sehingga pengendalian atas kepemilikan rekening belum dapat dilaksanakan secara optimal karena tidak ada keseragaman pencatatan dan pelaporan rekening. Selain itu, penutupan rekening di UGM juga belum dilaporkan kepada Rektor yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan.

Padahal dengan adanya Keputusan Rektor UGM No. 225/PII/SubDir.AP/2008 tentang Pengangkatan Tim Penyusun Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Rekening Universitas dan Keputusan Rektor UGM No. 13/P/SK/HT/2008 tentang Pengelolaam Rekening di UGM seharusnya sudah ada landasan untuk menetapkan SOP pengelolaan rekening di UGM. Sayangnya, tim penyusun SOP belum melaporkan penyusunan rekening bank untuk disahkan Rektor UGM. Hal ini dikarenakan draft SOP pengelolaan rekening masih perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan perkembangan.

Walaupun masih terlalu dini untuk mengatakan adanya indikasi korupsi namun adanya sejumlah keganjilan dalam audit BPK layak menjadi kritikan terhadap kebijakan pengelolaan keuangan UGM selama ini.

Satu lagi yang menarik ketika mencermati laporan audit BPK adalah adanya sejumlah dana yang dipinjam atas nama pribadi dengan jumlah besar dan belum dikembalikan sampai saat ini. Entah itu merugikan atau tidak, akan tetapi semua potensi merugikan itu bisa diminimalisir apabila dari awal ada keterbukaan dari rektorat. Selama ini akses memperoleh data keuangan hanya bisa didapat ketika rapat senat universitas dalam rangka dies natalis. Selebinya rincian detail penggunaan uang hanya pihak-pihak tertentu yang tahu. Padahal jika melihat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan umum berkewajiban untuk menerbitkan informasi publik sesuai dengan kewenangannya.

Informasi publik sebagaimana yang dimaksud diperjelas dalam Pasal 9 ayat 2 UU KIP meliputi:

a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;

b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;

c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau

d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang­undangan

Terlepas dari UGM sebagai BHMN maupun BLU apakah akses keterbukaan infomasi itu telah sepenuhnya ada? Hasil temuan audit BPK dan ketidaktahuan civitas akademik mengenai permasalahan sistem keuangan di UGM adalah jawaban dari pertanyaan diatas. Andai kata dari awal pihak universitas dengan senang hati berdialog dengan melaporkan secara periodik hasil kerjanya mungkin semua akan menjadi satu suara bahwa temuan BPK masih jauh dari dugaan indikasi korupsi.

Menanggapi masalah audit BPK, pihak rektorat UGM merasa bahwa tahap komunikasi hasil temuan BPK tersebut belum dilakukan secara optimal. Ada beberapa hasil temuan audit masih harus didiskusikan lebih lanjut. Contohnya temuan keterlambatan pengadaan barang/jasa sebenarnya terkait dengan bencana Merapi di akhir tahun 2010 yang masih memerlukan pembahasan. UGM sebagai auditi seharusnya mendapat kesempatan memberikan tanggapan dan menambahkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi pemahaman atas hasil temuan yang disajikan.

Sampai saat ini UGM masih dalam tahap pembahasan bersama dengan pihak BPK terkait masalah audit tersebut. UGM menjanjikan akan melakukan upaya penyelesaian dengan orientasi dan keyakinan bahwa semua yang menjadi temuan BPK dapat ditindak-lanjuti secara tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga janji UGM ini bukan isapan jempol semata untuk membungkam sementara keinginan tahuan publik.

Oleh : RATIH WIDOWATI, MARIA YOHANA K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar