Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Kamis, 28 Juni 2012



                                                            Dilema Kebijakan KIK
Hari-hari menjelang ujian akhir semester, para  mahasiswa Fakultas Hukum UGM digemparkan dengan sidak yang dilakukan Satpam di area masuk parkiran kampus. Sidak yang dilakukan para satpam FH UGM ini terkesan dingin dan otoriter. Sidak ini dimaksudkan untuk mengusir keluar kampus FH UGM semua kendaraan para mahasiswa ataupun tamu yang tidak ber-KIK . Subjek yang diusir diposisikan dirinya sebagai orang yang tidak punya hak memasuki area kampus dengan kendaraan. Sungguh miris memang, apalagi pengusiran itu dilakukan pada saat hari-hari menjelang ujian akhir semester.
Permasalahan diatas merupakan serangkaian dampak dari adanya Peraturan Rektor Univeristas Gadjah Mada Nomor 408/P/SK/HT/2010. Kebijakan KIK yang dikeluarkan Rektorat merupakan kebijakan yang semu dan amburadul. Tidak jelas apa yang disasar dalam kebijakan ini.
Apabila kebijakan  itu dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di wilayah kampus, pada kenyataannya polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan motor para mahasiswa lebih kecil daripada polusi udara yang dihasilkan oleh bus-bus kota dan motor Rx-King para SKK. Apabila yang dituju adalah keamanan dan  ketertiban berkendara seperti apa yang dimaksud dalam Peraturan Rektor tersebut, seharusnya ditertibkan terlebih dahulu bus-bus kota yang semrawut dijalan dan para SKK yang kebut-kebutan di dalam area kampus.
Pada tahun berjalan  ini, banyak yang perlu dicatat dan menjadi bahan renungan pihak rektorat terkait dengan kebijakan KIK . Hal-hal yang perlu dicatat dan menjadi renungan adalah dampak buruk yang ditimbulkan oleh adanya kebijakan KIK. Dampak buruk itu secara integral sangat tidak sejalan dengan semangat  normatif dalam Peraturan Rektor Nomor 408/P/SK/HT/2010 tentang pemberlakuan KIK  ataupun VISI dari UGM. Dampak buruk itu antara lain :
1.       Menghambat proses belajar mengajar di Kampus . Para mahasiswa yang sejatinya ingin mendapat pembelajaran di Kampus ternyata harus dihambat oleh kebijakan KIK ini. Bagaimana tidak?hanya untuk mengikuti proses belajar , Para Mahasiswa yang kendaraannya tidak ber-KIK harus diusir dari kampusnya dan diharuskan memarkir kendaraan di suatu tempat yang jauh  akibatnya Para mahasiswa berlari-larian menuju kampusnya karena dikejar keterlambatan. Apakah Pihak Rektorat tidak sadar bahwa menghambat proses belajar mengajar merupakan hal yang kontra terhadap tujuan negara yaitu Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa .Apakah perlu dikaji ulang semangat jiwa Pendidik dari pihak rektorat?
2.           Menimbulkan dan menumbuh suburkan  prakik korupsi di lingkungan SKK . Bagi kendaraan non-KIK  yang memasuki area kampus diberi karcis.  Apabila melihat proses pembayaran kendaraan non KIK yang dimana dienakan tarif Kendaraan Motor Rp.1.000,00- dan Mobil Rp. 2.000,00-, Kita bisa melihat bahwa karcis yang digunakan hanya dibuang begitu saja setelah pengendara membayar.  Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa tidak ada pembukuan yang jelas terkait berapa jumlah kendaraan yang masuk dan berapa jumlah uang yang masuk .Perilaku Satpam SKK yang lebih mementingkan menghitung uang daripada melihat kendaran ber-KIK menunjukkan KIK-nya semakin mempertambahkan keyakinan adanya prakik korup yang dibalut kebijakan ini. Hal ini ditambah dengan masih belum jelasnya transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diperoleh dari kebijakan KIK ini. Apakah dana itu sesuai dengan apa yang dikatakan Rektorat untuk mengurangi polusi udara dengan menanam pohon?
3.                  Menimbulkan kecemburan sosial dan eksklusivitas . Fakta yang terjadi adalah para Mahasiswa angkatan 2011 merasa bahwa mahasiswa angkatan diatasnya lebih di-anak emas-kan daripada mereka . Hal ini akan merupakan salah satu faktor terjadinya konflik yang seharusnya dihindari oleh para pengambil kebijakan di Rektorat . Universitas yang seharusnya memberikan output tradisi-tradisi intelekutal malah semakin memperuncing diskriminasi dan eksklusivitas. Hal ini akan menciptakan iklim yang tidak kondusif dalam proses belajar mengajar sehingga  tidak sejalan dengan makna educopolis dalam pasal 1 ayat 6 Peraturan Rektor Nomor  408/P/SK/HT/2010 tentang pemberlakuan KIK , yang menyatakan bahwa educopolis adalah lingkungan yang kondusif untuk proses pembelajaran.
Kebijakan KIK adalah problema yang mencolok di era kepemimpinan rektor Sudjarwadi dulu. Kebijakan ini perlu dikaji ulang secara komprehensif. Kebijakan  ini secara nyata lebih banyak menimbulkan kerugian daripada kebaikan. Menjadi sebuah dilema apabila kebijakan ini merupakan salah satu tiang penyangga VISI UGM yaitu World Class Research University

Chandra P.P
Redaktur Blog MAHKAMAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar