Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Jumat, 28 September 2012


DPR, Polri Versus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini diketuai oleh Abraham Samad dibentuk tahun 2003 dengan tujuan mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia.  Lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketuai oleh Marzuki Alie dibentuk dengan tujuan menyalurkan aspirasi rakyat, penghubung antara rakyat dengan pemerintah. Sementara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dibentuk dengan tujuan dapat melindungi, mengayomi, melayani dan menegakkan hukum di masyarakat.
Ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga vital yang memiliki tujuan mulia bagi rakyat Indonesia. Namun, selama ini terjadi justru DPR,Polri versus KPK. Hal ini dibuktikan pada kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). KPK dan Polri malah berebut tersangka dan barang bukti. Polri bahkan mempersulit perizinan perpanjangan masa kerja penyidik KPK.
 DPR sendiri pun seperti menyalahkan KPK karena dianggap KPK tidak menghormati kerja dan keputusan Polri. Kemudian permintaan pembangunan gedung KPK yang di halang-halangi oleh DPR. Sangatlah disayangkan, mengingat DPR sendiri pun telah banyak merugikan negara dengan pembangunan gedung DPR disana-sini namun tidak memiliki manfaat yang jelas atau tidak berdaya guna tetapi untuk membangun gedung KPK untuk memaksimalkan kinerja pemberantasan korupsi mereka malah menolak dengan alasan tidak mau KPK semakin “perkasa”.
Sempat terjadi protes dari pihak Polri dan DPR ketika terjadi perbedaan jenjang anggaran kerja untuk Polri, DPR dan KPK yang menempatkan KPK sebagai pemegang hak tertinggi atas anggaran namun dituduh tidak maksimal kinerja dan kebijakan untuk mengelola anggaran tersebut.  Seolah-olah selain harus bekerja melawan korupsi, KPK sendiri harus melawan ego Polri dan DPR yang herannya seperti tidak senang dengan kinerja KPK yang saat ini cepat dan tepat.
Pertikaian ini sebenarnya juga bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatakan bahwa kasus korupsi dapat ditangani oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. Meskipun memberi kewenangan kuat kepada KPK untuk menyidik kasus korupsi tetapi juga masih memberi ruang kepada kejaksaan dan Polri untuk menyidik dan mengusut kasus korupsi. Maka tidaklah heran apabila terjadi perebutan wewenang semacam ini di kalangan KPK dan Polri.  Padahal di hampir di setiap negara, lembaga antikorupsi merupakan lembaga satu-satunya yang berwenang menangani kasus korupsi sementara Polri dan kejaksaan menangani kasus di luar korupsi seperti penggelapan, perampokan, terorisme dan sebagainya. Maka tidaklah heran terjadi perebutan wewenang seperti ini di kalangan Polri dan KPK.
KPK, sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia, belum dapat diberi tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan kasus korupsi tanpa campur tangan pihak lain karena pemilihan anggota dan pimpinan KPK yang masih ditangani oleh DPR. DPR berasal dari partai politik bukan dari independen, jadi masih dapat ditunggangi kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya sekali pemerintah dan DPR mengundang  Independent Commission Against Corruption (ICAC). Lembaga antikorupsi Hongkong ini telah berhasil mengatasi masalah korupsi di negeri mereka. DPR mengundang mereka untuk memberikan solusi-solusi supaya lembaga antikorupsi di Indonesia menjadi lembaga yang kuat dan dapat memberantas korupsi yang menjadi masalah utama saat ini.
Solusinya antara lain menjadikan KPK sebagai konstitusi negara dengan komite independen sebagai pengawasnya. Namun pemerintah dan DPR tidak melaksanakan jurus itu dan justru mempersulit pelaksanaannya untuk menyelamatkan para koruptor.  Selain itu, seperti ada ketakutan KPK akan menjadi lembaga yang otoriter dan semena-mena ke depannya karena seolah-olah KPK adalah yang paling banyak bekerja untuk negeri ini.
 Oleh karena itu koruptor senang bertumbuh kembang di Indonesia, nyaman untuk semakin memperkaya diri sendiri. Sebelum masa kebangkitan nasional, pemuda Sumatera, pemuda Bali dan organisasi masih berjuang sendiri-sendiri, malah ada organisasi yang justru menghancurkan rekan sebangsa dan setanah airnya, yang menang siapa? Penjajah. Belanda, Jepang dan lain-lain.
Demikian juga sekarang ini, KPK lawan DPR, KPK lawan Polri, siapa yang menang? Koruptor! Dilihat dari dari tujuan KPK, DPR dan Polri sebenarnya memungkinkan kerjasama antara KPK, DPR dan Polri asalkan ada kejelasan fungsi masing-masing lembaga dan komitmen yang benar dan jujur dalam mengatasi permasalahan-permasalahan di negeri ini. DPR memilih anggota-anggota yang tepat, dengan seleksi yang ketat untuk memilih anggota KPK, mendukung sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memberantas korupsi yang merupakan keluhan dari hampir seluruh lapisan rakyat.
 Lalu Polri bekerja sama dengan KPK (bukan sama-sama bekerja atau malah berebut pekerjaan) untuk menyidik dan menangani para koruptor untuk mewujudkan tujuan Polri juga yaitu melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum di masyarakat. Masing-masing lembaga harus menyadari korupsi bukan sebagai ajang unjuk wibawa dan unjuk keeksisan masing-masing lembaga, siapa yang paling hebat dalam mengatasi melainkan masalah serius yang harus diberantas habis bersama-sama.
                 Fransisca F. R. C
Awak Magang Mahkamah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar