Blog ini adalah archive. Untuk situs kami yang aktif, silahkan kunjungi mahkamahnews.org | Follow kami di Instagram & Twitter : @mahkamahnews

Baca juga archive produk-produk kami di  

Minggu, 25 November 2012


BPMIGAS INKONSTITUSIONAL


Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dua pekan yang lalu mengejutkan publik. BPMIGAS merupakan lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia  sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran minyak dan gas di Indonesia.
Lembaga ini didirikan sebagai manifestasi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan yang dibentuk pada tanggal 16 Juli 2002 ini kemudian ditamatkan riwayatnya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang dibacakan pada tanggal 13 November 2012. MK memutus Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pembubaran BPMIGAS ini menuai pro kontra di tengah khalayak umum. Publik bertanya-tanya alasan apa yang membuat BPMIGAS ditumbangkan. Apa ada kepentingan terselubung di balik skenario ini? Atau memang sudah waktunya lembaga yang dianggap terlalu liberal dan pro kepentingan asing itu dibabat karena rawan koruptor?
Putusan MK yang membubarkan BPMIGAS dilandasi  judicial review UU Migas yang diajukan oleh sejumlah organisasi dan perorangan. Mereka terdiri atas tokoh-tokoh nasional dan aktivis. Antara lain PP Muhammadiyah, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, dan M Hatta Taliwang. Para penggugat ini juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya mantan Menko Perekonomian Dr Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, pakar migas Dr Kurtubi, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, dan lainnya.
Mereka memohon MK untuk membatalkan ketentuan tentang KKS atau kontrak lainnya terkait dengan Migas. Alasannya karena negara yang berkontrak. Menurut pemohon seharusnya bukan negara yang berkontrak, tetapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meskipun BUMN yang berkontrak ini tidak harus tunggal. Kedua menyatakan batal ketentuan yang mengatur keberadaan pelaku yang melakukan kegiatan Migas di hulu dan hilir, yaitu BPMIGAS, Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap. Pemohon menghendaki agar disektor Migas, BUMN yang mendapat kuasa dari negara sebagaimana diatur dalam UU Migas lama yaitu Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 44/Prp/1960. Maksudnya adalah Pertamina sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1971.
Pemohon menghendaki agar BUMN diberi prioritas dalam pengelolaan sektor Migas mengingat para kontraktor saat ini lebih banyak berasal dari luar negeri. Permohonan terakhir dari pemohon adalah menyatakan batal pasal yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberitahu KKS yang telah ditandatangani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para pemohon menginginkan agar KKS harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR, bukan sekedar memberitahu setelah ditandatangani. Atas permohonan ini MK mengabulkan permohonan kedua yang kemudian membubarkan BPMIGAS.
BPMIGAS seringkali dicap sebagai agen atau antek asing. Dalam praktek, BPMIGAS lebih banyak menguntungkan kontraktor asing. BPMIGAS menjadi kepanjangan tangan kontraktor asing, khususnya dalam soal persetujuan pembayaran cost recovery yang jumlahnya amat besar. Hal inilah yang menjadi alasan para penggugat melakukan judicial review terhadap UU Migas, karena kehadiran BPMIGAS tidak memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.
BPMIGAS memiliki wewenang antara lain membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS. Merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS dan mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKS.  Membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara. Melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu. Wewenang inilah yang menimbulkan permasalahan.
Pakar Migas Indonesia, Dr.Kurtubi mengatakan bahwa kehadiran BPMIGAS telah menggerogoti kedaulatan negara. BPMIGAS sebenarnya tidak punya aset karena sebenarnya asset BPMIGAS adalah aset pemerintah. BPMIGAS mewakili pemerintah dalam menandatangani kontrak migas dengan perusahaan asing dalam pola business to government. Dimana kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Hal ini bisa membahayakan negara bila terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) itu berpendapat bahwa UU Migas mengarah untuk melegalkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing dan swasta. Hal ini tampak pada Pasal 12 ayat (3), yang menyatakan Kuasa Pertambangan (KP) oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing dan swasta. Sementara itu, implementasi kepemilikan atas Sumber Daya Alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BPMIGAS tidak punya neraca.  Kehadiran BP Migas membuat tata kelola migas Indonesia menjadi buruk . Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BPMIGAS melonjak sepuluh kali lipat, merugikan negara.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, presiden sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2012 untuk mencegah kevakuman terhadap usaha hulu migas.  Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam Perpres ini eks BPMIGAS yang masih dalam masa transisi, sesuai dengan putusan MK, kedudukannya berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). BPMIGAS yang sekarang berada di bawah Kementrian ESDM, berubah nama menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSPMIGAS). Hal ini dipertegas dengan Keputusan Menteri (KepMen) ESDM No. 3135 Tahun 2012 dan KepMen No. 3136 Tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi, dan Organisasi pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.  Pengalihan BPMIGAS ke SKSPMIGAS menimbulkan pertanyaan baru. Apakah pembubaran BPMIGAS menjadi SKSPMIGAS hanya sekadar ganti kostum semata? Semoga saja tidak.

Maria Yohana Kristyadewi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar